Hak Cipta
dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah hak eksklusif
pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah
suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Indonesia mengalami banyak
perubahan dalam Undang-Undang mengenai Hak Cipta. Sejak UU Nomor 6 tahun 1982
tentang Hak Cipta, UU Nomor 7 tahun 1987 tentang Perubahan UU 6 tahun 1982
tentang Hak Cipta, UU Nomor 12 tahun 1987 tentang Perubahan UU Nomor 6 tahun
1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 1987
tentang Perubahan UU 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta, kemudian dicabut dan
diubah dengan UU Nomor 19 tahun 1982 tentang Hak Cipta, dan terakhir hingga
saat sekarang ini adalah UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
UU Nomor 28
tahun 2014 tentang Hak Cipta seacra umum mengatur tentang:
- Pelindungan Hak Cipta dilakukan dengan waktu
lebih panjang sejalan dengan penerapan aturan di berbagai negara sehingga
jangka waktu pelindungan Hak Cipta di bidang tertentu diberlakukan selama
hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal
dunia.
- Pelindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi
para Pencipta dan/atau Pemilik Hak Terkait, termasuk membatasi pengalihan
hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat).
- Penyelesaian sengketa secara efektif melalui
proses mediasi, arbitrase atau pengadilan, serta penerapan delik aduan
untuk tuntutan pidana.
- Pengelola tempat perdagangan bertanggung jawab
atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait
di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya.
- Hak Cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud
dapat dijadikan objek jaminan fidusia.
- Menteri diberi kewenangan untuk menghapus Ciptaan
yang sudah dicatatkan, apabila Ciptaan tersebut melanggar norma agama,
norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, serta
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait
menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan atau
Royalti.
- Pencipta dan/atau pemilik Hak Terkait mendapat
imbalan Royalti untuk Ciptaan atau produk Hak Terkait yang dibuat dalam
hubungan dinas dan digunakan secara komersial.
- Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi
menghimpun dan mengelola hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait
wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri.
- Penggunaan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam sarana
multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Di tingkat
Internasional, Indonesia telah ikut serta menjadi anggota dalam Agreement
Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights (Persetujuan tentang Aspek-Aspek Dagang
Hak Kekayaan Intelektual) yang selanjutnya disebut TRIPs, melalui
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994.
Selain itu,
Indonesia telah meratifikasi Berne Convention for the Protection of
Artistic and Literary Works (Konvensi Bern tentang Pelindungan Karya
Seni dan Sastra) melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan World
Intellectual Property Organization Copyright Treaty (Perjanjian Hak
Cipta WIPO) yang selanjutnya disebut WCT, melalui Keputusan Presiden Nomor 19
Tahun 1997, serta World Intellectual Property Organization Performances
and Phonograms Treaty (Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan
Karya-Karya Fonogram WIPO) yang selanjutnya disebut WPPT, melalui Keputusan
Presiden Nomor 74 Tahun 2004.
Penggantian
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan Undang-Undang Nomor
28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dilakukan dengan mengutamakan kepentingan nasional
dan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan Pencipta, Pemegang Hak Cipta,
atau pemilik Hak Terkait, dengan masyarakat serta memperhatikan ketentuan dalam
perjanjian internasional di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait.
Undang-Undang
Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang
Yudhoyono pada tangal 16 Oktober 2014. UU 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
diundangkan Menkumham Amir Syamsudin pada tanggal 16 Oktober 2014 dan
ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266.
Penejelasan UU 28/2014 tentang Hak Cipta ditempatkan dalam Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5599.
Sumber : https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-28-2014-hak-cipta