Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun
2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta
transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki
yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
1.
Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian
dari masyarakat informasi dunia;
2. Mengembangkan
perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat;
3.
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelayanan publik;
4. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada
setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan
pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab dan
5. Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian
hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Sembilan pasal UU ITE mengamanatkan pembentukan :
1. Lembaga Sertifikasi Keandalan (Pasal
10 ayat 2);
2. Tanda Tangan Elektronik (Pasal 11
ayat 2);
3. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
(Pasal 13 ayat 6);
4. Penyelenggara Sistem Elektronik
(Pasal 16 ayat 2);
5. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
(Pasal 17 ayat 3);
6. Penyelenggara Agen Elektronik (Pasal
22 ayat 2);
7. Pengelolaan Nama Domain (Pasal 24);
8. Tata Cara Intersepsi (Pasal 31 ayat
4);
9. Peran Pemerintah dalam Pemanfaaatan
TIK (Pasal 40);
Penyelenggaran Sistem Transaksi
Elektronik
Dalam perjalanannya, poin no. 1-7 dijadikan satu
peraturan pemerintah, dan juga sudah disahkan yaitu Peraturan
Pemerintah no. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi
Elektronik ('PP PSTE'). Peraturan Pemerintah ini disusun sejak
pertengahan tahun 2008 dan disampaikan ke Kemkumham awal tahun 2010. Kemudian
dilakukan harmonisasi pertama, dan Menkumham menyerahkan hasilnya ke Menkominfo
pada 30 April 2012. Menkominfo menyerahkan Naskah Akhir RPP ini ke Presiden
pada 6 Juli 2012 dan ditetapkan menjadi PP 82 tahun 2012 pada 15 Oktober 2012.
PP ini mengatur sistem elektronik untuk pelayanan publik dan nonpelayanan
publik, sanksi administratif, tanggungjawab pidana serta perdata penyelenggara,
sertifikasi, kontrak, dan tanda tangan elektronis, serta penawaran produk
melalui sistem elektronik. (Aspek Hukum Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik, Ronny, 2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar