Minggu, 02 Februari 2020

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
1.     Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
2.  Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan  kesejahteraan masyarakat;
3.     Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
4.   Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab dan
5.  Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

Sembilan pasal UU ITE mengamanatkan pembentukan :
1.    Lembaga Sertifikasi Keandalan (Pasal 10 ayat 2);
2.    Tanda Tangan Elektronik (Pasal 11 ayat 2);
3.    Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Pasal 13 ayat 6);
4.    Penyelenggara Sistem Elektronik (Pasal 16 ayat 2);
5.    Penyelenggaraan Transaksi Elektronik (Pasal 17 ayat 3);
6.    Penyelenggara Agen Elektronik (Pasal 22 ayat 2);
7.    Pengelolaan Nama Domain (Pasal 24);
8.    Tata Cara Intersepsi (Pasal 31 ayat 4);
9.    Peran Pemerintah dalam Pemanfaaatan TIK (Pasal 40);

Penyelenggaran Sistem Transaksi Elektronik
Dalam perjalanannya, poin no. 1-7 dijadikan satu peraturan pemerintah, dan juga sudah disahkan yaitu Peraturan Pemerintah no. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik ('PP PSTE'). Peraturan Pemerintah ini disusun sejak pertengahan tahun 2008 dan disampaikan ke Kemkumham awal tahun 2010. Kemudian dilakukan harmonisasi pertama, dan Menkumham menyerahkan hasilnya ke Menkominfo pada 30 April 2012. Menkominfo menyerahkan Naskah Akhir RPP ini ke Presiden pada 6 Juli 2012 dan ditetapkan menjadi PP 82 tahun 2012 pada 15 Oktober 2012. PP ini mengatur sistem elektronik untuk pelayanan publik dan nonpelayanan publik, sanksi administratif, tanggungjawab pidana serta perdata penyelenggara, sertifikasi, kontrak, dan tanda tangan elektronis, serta penawaran produk melalui sistem elektronik. (Aspek Hukum Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Ronny, 2013)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar