Pelaksanaan
Paten telah berlaku sejak ditetapkannya Undang-undang Nomr 14 tahun 2001 tentang
Paten. Namun memerlukan penyesuaian substansial terhadap perkembangan hukum di
tingkat nasional maupun internasional. UU Paten yang baru akan menyesuaikan
dengan standar dalam Persetujuan tentang Aspek-Aspek Dagang Hak Kekayaan
Intelektual (Agreement on Trade-Related
Aspects of Intellectual Property Rights) yang selanjutnya disebut dengan
persetujuan TRIPs. Untuk itulah
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten ditetapkan dan mengganti UU 14
tahun 2001 tentang Paten.
Revisi UU Paten melalui pendekatan:
- optimalisasi kehadiran negara dalam
pelayanan terbaik pemerintah di bidang kekayaan intelektual;
- keberpihakan pada kepentingan
Indonesia tanpa melanggar prinsip-prinsip internasional;
- mewujudkan kemandirian ekonomi
dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik dengan
mendorong Invensi nasional di bidang teknologi untuk mewujudkan penguatan
teknologi; dan
- membangun landasan Paten nasional melalui pendekatan sistemik realisme hukum pragmatis (pragmatic Legal Realism).
Pentingnya
perubahan UU Paten dari UU 14 tahun 2001 tentang Paten menjadi UU 13 tahun 2014
tentang Paten adalah:
- Penyesuaian dengan sistem
otomatisasi administrasi kekayaan intelektual karena terkait dengan
mekanisme pendaftaran Paten dapat diajukan secara elektronik;
- Penyempurnaan ketentuan pemanfaatan
Paten oleh Pemerintah;
- Pengecualian atas tuntutan pidana
dan perdata untuk impor paralel (parallel
import) dan provisi bolar (bolar
provision);
- Invensi berupa penggunaan kedua dan
selanjutnya (second use dan second
medical use) atas Paten yang sudah habis masa pelindungan (public domain) tidak diperbolehkan;
- Imbalan bagi peneliti Aparatur
Sipil Negara sebagai inventor dalam hubungan dinas dari hasil
komersialisasi Patennya;
- Penyempurnaan ketentuan terkait
Invensi baru dan langkah inventif untuk publikasi di Perguruan Tinggi atau
lembaga ilmiah nasional;
- Paten dapat dijadikan objek jaminan
fidusia;
- Menambah kewenangan Komisi Banding
Paten untuk memeriksa permohonan koreksi atas deskripsi, klaim, atau gambar
setelah Permohonan diberi paten dan penghapusan Paten yang sudah diberi;
- Paten dapat dialihkan dengan cara
wakaf.
- Ketentuan tentang pengangkatan dan
pemberhentian ahli oleh Menteri sebagai Pemeriksa;
- Adanya mekanisme masa tenggang
terkait pembayaran biaya tahunan atas Paten;.
- Pengaturan mengenai force majeur
dalam pemeriksaan administratif dan substantif Permohonan;
- Pengaturan ekspor dan impor terkait
Lisensi-wajib;
- Terdapat mekanisme mediasi sebelum
dilakukannya tuntutan pidana;
- Membuka kesempatan seluas-luasnya
kepada industri nasional untuk memanfaatkan Paten yang telah berakhir masa
pelindungannya secara optimal dan lepas dari tuntutan hukum dan kewajiban
membayar Royalti; dan
- Pemberian Lisensi-wajib atas
permintaan negara berkembang (developing
country) atau negara belum berkembang (least
developed country) yang membutuhkan produk farmasi yang diberi Paten
di Indonesia untuk keperluan pengobatan penyakit yang sifatnya endemi, dan
produk farmasi tersebut dimungkinkan diproduksi di Indonesia, untuk diekspor
ke negara tersebut. Sebaliknya pemberian Lisensi-wajib untuk mengimpor
pengadaan produk farmasi yang diberi Paten di Indonesia namun belum
mungkin diproduksi di Indonesia untuk keperluan pengobatan penyakit yang
sifatnya endemi.
Undang-Undang Nomor
13 tahun 2016 tentang Paten disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 26
Agustus 2016 di Jakarta. UU 13/2016 tentang Paten diundangkan pada tanggal 26
Agustus 2016 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta dan ditempatkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176. Penjelasan UU 13/2016
tentnag Paten ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5922, agar seluruh rakyat Indonesia mengetahuinya.
Latar Belakang
Pertimbangan disahkannya
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten adalah:
- bahwa paten merupakan kekayaan
intelektual yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi yang mempunyai peranan strategis dalam
mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum;
- bahwa perkembangan teknologi dalam
berbagai bidang telah sedemikian pesat sehingga diperlukan peningkatan
pelindungan bagi inventor dan pemegang paten;
- bahwa peningkatan pelindungan paten
sangat penting bagi inventor dan pemegang paten karena dapat memotivasi
inventor untuk meningkatkan hasil karya, baik secara kuantitas maupun
kualitas untuk mendorong kesejahteraan bangsa dan negara serta menciptakan
iklim usaha yang sehat;
- bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2001 tentang Paten sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, baik
nasional maupun internasional sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e perlu membentuk
Undang-Undang tentang Paten;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar