Pengertian Ketenagakerjaan dalam
UU No. 13 Tahun 2003
Ketenagakerjaan
berasal dari kata tenaga kerja, yang dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa “Tenaga kerja adalah setiap orang
yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik
untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.” Sedangkan pengertian
dari ketenagakerjaan sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan adalah “Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan
dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.”
Demi
meningkatkan taraf hidup maka perlu dilakukan pembangunan diberbagai aspek.
Tidak terkecuali dengan pembangunan ketenagakerjaan yang dilakukan atas asas
keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.
Dalam hal ini maksudnya adalah asas pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan
asas pembangunan nasional terkhusus asas demokrasi pancasila, asas adil, dan
merata.
Dalam
pelaksanaan proses hubungan kerja terdapat bagian-bagian yang harus dijalani.
Ruang lingkup dari ketenagakerjaan itu senditi adalah pra kerja, masa dalam
hubungan kerja, masa purna kerja (post-employment). Cakupan
dari ketenagakerjaan terbilang luas, jangkauan hukum ketenagakerjaan lebih luas
bila dibandingkan dengan hukum perdata yang diatur dalam buku III title 7A.
Terdapat ketentuan yang mengatur penitikberatan pada aktivitas tenaga kerja
dalam hubungan kerja.
Berbicara
mengenai hubungan kerja Pasal 1 angka 15 UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan disebutkan bahwa: ”Hubungan kerja adalah hubungan antara
pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai
unsur-unsur pekerjaan, upah dan perintah” dan “Hubungan kerja adalah suatu
hubungan pengusaha dan pekerja yang timbul dari perjanjian kerja yang diadakan
untuk waktu tertentu namun waktu yang tidak tertentu.”
Tujuan UU No. 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan
Jika
diidentifikasi tujuan dari UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka
dalam regulasi itu sendiri terdapat 4 (empat) tujuan yang disebutkan pada Pasal
4 bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :
1. Memberdayakan dan Mendayagunakan Tenaga Kerja
Secara Optimal dan Manusiawi
Penjelasan
Pasal 4 huruf a UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
adalah “Pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja merupakan suatu
kegiatan yang terpadu untuk dapat memberikan kesempatan
kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerja Indonesia. Melalui pemberdayaan dan
pendayagunaan ini diharapkan tenaga kerja Indonesia dapat berpartisipasi secara
optimal dalam Pembangunan Nasional, namun dengan tetap menjunjung nilai-nilai
kemanusiaannya.”
2. Mewujudkan Pemerataan Kesempatan Kerja dan
Penyediaan Tenaga Kerja yang Sesuai dengan Kebutuhan Pembangunan Nasional dan
Daerah
Penjelasan
Pasal 4 huruf a UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
adalah “Pemerataan kesempatan kerja harus diupayakan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja dengan
memberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan bagi seluruh tenaga
kerja Indonesia sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Demikian pula
pemerataan penempatan tenaga kerja perlu diupayakan agar dapat mengisi kebutuhan
di seluruh sektor dan daerah.”
3. Memberikan Perlindungan Kepada Tenaga Kerja Dalam
Mewujudkan Kesejahteraan dan Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja dan
Keluarganya
Karena
bidang ketenagakerjaan dianggap penting dan menyangkut kepentingan umum, maka
Pemerintah mengalihkannya dari hukum privat menjadi hukum publik. Alasan lain
adalah banyaknya masalah ketenagakerjaan yang terjadi baik dalam maupun luar
negeri. Salah satu contoh adalah banyak kasus yang masuk ke Pengadilan Hubungan
Industrial (PHI) menyangkut penggunaan tenaga kerja asing. Setiap putusan badan
peradilan PHI akan menjadi evaluasi untuk kepentingan di bidang
ketenagakerjaan.
1.
Ketentuan Perjanjian Kerja dalam UU No 13 Tahun
2003
Bagian
penting dalam ketenagakerjaan yang banyak mendapat sorotan adalah hubungan
kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Hubungan kerja ini termasuk
sebagai Perjanjian. Sesuai dengan Pasal 1313 KUH Perdata yang berbunyi
“Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya.” Dalam Pasal 1320
KUH Perdata terdapat syarat-syarat terjadinya suatu perjanjian yang sah adalah:
1.
Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu
pokok persoalan tertentu
4. Suatu
sebab yang tidak dilarang
5. Hubungan
kerja
Dari
ketentuan pasal tersebut terlihat jelas bahwa perjanjian kerja yang dilakukan
antara pekerja/buruh dengan pengusaha semuanya tergantung kesepakatan kedua
belah pihak. Namun dengan batasan-batasan yang disebutkan dalam UU No. 13 tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja yang dilakukan harus menunjukkan
adanya kejelasan atas pekerjaan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian yang telah disepakati dan
ketentuan yang tercantum dalam UU No.13 Tahun 2003 maka terdapat unsur
dari hubungan kerja yaitu :
1. Adanya
unsur service (pelayanan)
2. Adanya
unsur time (waktu)
3. Adanya
unsur pay (upah)
Masyarakat
pada umumnya tahu bahwa tidak boleh adanya pemberlakuan tidak adil
(diskriminasi) antara sesama pekerja atau antara pekerja dengan pengusaha.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 UU No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yaitu “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama
tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.” dan Pasal 6 UU No. 13
tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu “Setiap pekerja/buruh berhak
memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.”
Itulah
ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan penjelasannya.
Sebagai pengelola perusahaan, Anda perlu memperhatikan mengenai penjelasan umum
UU Ketenagakerjaan sehingga Anda dapat memberikan hal yang layak bagi karyawan
Anda dan juga menghindari sanksi yang diberlakukan oleh Pemerintah. Anda juga
membutuhkan platform yang dapat memudahkan Anda dalam mengatur managerial
ketenagakerjaan yaitu dengan memanfaatkan software HR
Talenta. Dengan Talenta, Anda dapat memiliki database
karyawan secara lengkap. Anda juga dapat mempermudah pekerjaan administrasi HR,
mulai dari absensi, payroll, dan masih banyak lagi.
Sumber dari : https://www.talenta.co/blog/insight-talenta/memahami-uu-no-13-tahun-2003-tentang-ketenagakerjaan-dan-penjelasannya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar