Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengamanatkan bahwa setiap
orang dalam mengembangkan dirinya memerlukan pendidikan dan manfaat ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup
dan kesejahteraan umum. Untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan
umum tersebut, salah satunya dapat dicapai dengan tersedianya sumber daya
manusia yang andal dan profesional yang mampu melakukan rekayasa teknik guna
meningkatkan nilai tambah, daya saing, daya guna, efisiensi dan efektivitas
anggaran, perlindungan publik, kemajuan ilmu dan teknologi, serta pencapaian
kebudayaan dan peradaban bangsa yang tinggi.
Sumber daya manusia yang mampu melakukan
rekayasa teknik masih tersebar dalam berbagai profesi dan kelembagaan
masing-masing, belum mempunyai standar keahlian, kemampuan, dan kompetensi
Insinyur. Insinyur sebagai salah satu komponen utama yang melakukan layanan
jasa rekayasa teknik harus memiliki kompetensi untuk melakukan pekerjaan secara
profesional sehingga kegiatan yang dilakukannya dapat meningkatkan kualitas
hidup masyarakat dan dirinya. Hasil karya Insinyur harus dapat
dipertanggungjawabkan, baik secara moril-materiil maupun di muka hukum sehingga
layanan jasa di bidang Keinsinyuran memiliki kepastian hukum, memberikan
pelindungan bagi Insinyur dan pengguna, serta dilakukan secara profesional,
bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi etika profesi.
Unsur penting dalam Praktik Keinsinyuran
adalah sikap, penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan teknik
yang dimiliki, yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. Pengetahuan
yang dimiliki Insinyur harus terus-menerus dipertahankan dan ditingkatkan
sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan industri.
Perangkat keilmuan yang dimiliki seorang Insinyur mempunyai karakteristik yang
khas yang terlihat dari kemampuan untuk melakukan upaya rekayasa teknik yang
sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lingkungan serta menyesuaikan dengan
perkembangan teknologi yang ada.
Pengaturan Praktik Keinsinyuran dilakukan
untuk memberikan landasan dan kepastian hukum serta pelindungan kepada Pengguna
Keinsinyuran dan Pemanfaat Keinsinyuran. Pengaturan Praktik Keinsinyuran
dimaksudkan juga untuk memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan
profesionalisme Insinyur, meletakkan Keinsinyuran Indonesia pada peran dalam
pembangunan nasional, serta menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keinsinyuran
Indonesia yang baik. Oleh karena itu, Praktik Keinsinyuran perlu diatur dalam
suatu peraturan perundang-undangan guna memberikan kepastian dan pelindungan
hukum kepada Insinyur, Pengguna Keinsinyuran, dan Pemanfaat Keinsinyuran. Hal
tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan kerja, keberlanjutan
lingkungan, dan keunggulan hasil rekayasa, untuk meningkatkan kualitas hidup,
serta kesejahteraan Insinyur dan masyarakat.
Lingkup pengaturan Undang-Undang tentang
Keinsinyuran adalah cakupan Keinsinyuran, standar Keinsinyuran, Program Profesi
Insinyur, Registrasi Insinyur, Insinyur Asing, Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan, hak dan kewajiban, kelembagaan Insinyur, organisasi profesi
Insinyur, dan pembinaan Keinsinyuran. Undang-Undang ini mengatur bahwa
Keinsinyuran mencakup disiplin teknik Keinsinyuran dan bidang Keinsinyuran.
Sementara itu, untuk menjamin mutu kompetensi dan profesionalitas layanan
profesi Insinyur, dikembangkan standar profesi Keinsinyuran yang terdiri atas
standar layanan Insinyur, standar kompetensi Insinyur, dan standar Program
Profesi Insinyur.
Dalam Undang-Undang ini diatur pula bahwa
setiap Insinyur yang melakukan Praktik Keinsinyuran harus memiliki Surat Tanda
Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII dan berlaku selama 5 (lima) tahun
serta diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun. Selain itu, diatur bahwa
Insinyur Asing yang melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki
surat izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Dalam rangka meningkatkan profesionalitas
profesi Insinyur, diselenggarakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang
bertujuan untuk memelihara kompetensi dan profesionalitas Insinyur dan
mengembangkan tanggung jawab sosial Insinyur pada lingkungan profesinya dan
masyarakat di sekitarnya.
Kelembagaan Keinsinyuran terdiri atas 2
(dua) lembaga, yaitu Dewan Insinyur Indonesia dan Persatuan Insinyur Indonesia
(PII). Dewan Insinyur Indonesia mempunyai fungsi merumuskan kebijakan
penyelenggaraan dan pengawasan pelaksanaan Praktik Keinsinyuran, sementara itu,
PII merupakan lembaga yang berfungsi melaksanaan Praktik Keinsinyuran.
Pembinaan Praktik Keinsinyuran merupakan tanggung jawab Pemerintah yang
dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan menteri lainnya yang terkait.
Undang-Undang ini juga mengatur ketentuan
peralihan guna memberikan kepastian hukum terkait dengan kenyataan bahwa
kegiatan Keinsinyuran telah lama dipraktikkan dalam masyarakat sebelum lahirnya
Undang-Undang ini, terutama mengenai pengakuan dan status Insinyur yang sudah
bekerja secara profesional di bidang Keinsinyuran sebelum lahirnya
Undang-Undang ini.
Dengan Undang-Undang ini juga diharapkan
Keinsinyuran dapat meningkatkan daya saing bangsa dan negara dalam menggali dan
memberikan nilai tambah atas berbagai potensi yang dimiliki tanah air, menjawab
kebutuhan mengatasi segala kendala dan masalah dari perubahan global yang
dihadapi dan selanjutnya dapat menyumbang banyak bagi kemajuan dan kemandirian
bangsa.
Sumber : https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-11-2014-keinsinyuran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar