Minggu, 21 Juni 2020

Aspek Keuangan


Dalam menjalankan usaha, setiap perusahaan pada sebuah periode atau waktu akan melakukan pelaporan terkait semua kegiatan keuangan perusahaan tersebut. Sedangkan dalam pembuatannya laporan keuangan beberapa perusahaan yang berbeda memiliki tujuan yang berbeda pula. Beberapa perusahaan memiliki tujuan memberikan info tentang keuangan meliputi jumlah aktiva ataupun jenis-jenis aktivanya. Ada juga perusahaan yang bertujuan untuk memberikan informasi tentang kewajiban, jenis kewajiban yang ada, serta jumlah modal. Selain itu, beberapa perusahaan melakukan pelaporan untuk membeberkan info terkait hasil usaha yang berasal dari pendapatan serta sumber pendapatan tersebut.
            Laporan keuangan memiliki 4 jenis, yaitu neraca, laporan laba-rugi, laporan arus kas, dan laporan perubahan modal. Neraca meliputi tiga unsur keuangan dalam pelaporannya, yaitu aset, liabilitas, dan ekuitas yang saling berkaitan. Laporan laba-rugi adalah salah satu laporan keuangan sebuah perusahaan pada suatu periode yang melibatkan unsur pendapatan serta beban perusahaan dan akan mendapatkan sebuah laba bersih.
            Supaya laporan keungan yang dipaparkan dapat dijabarkan dalam bentuk angka yang terdapat pada dilaporan keuangan, harus terdapat analisis terlebih dahulu. Alat analisis yang bisa digunakan yaitu rasio-rasio keuangan yang ada.Yang pertama adalah rasio likuiditas. Rasio likuiditas adalah rasio yang dapat digunakan dalam mengukur jumlah likuid sebuah perusahaan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara membandingakan semua aspek yang ada pada aktiva lancar dengan aspek di pasiva lancar.
            Selanjutnya adalah rasio laverage yang merupakan rasio yang dimanfaatkan dalam mengartur seberapa kuat aktiva perusahaan yang dibiayai utang. Seperti yang sudah anda ketahui dalam melakukan usahanya, sebuah perusahaan mempunyai lebih dari satu sumber dana. Sumber dana dapat diperoleh dari pinjaman atau modal sendiri.
            Selain itu terdapat juga rasio aktivitas yang merupakan rasio biasa dimanfaatkan dalam mengukur efisiensi penggunaan sumber daya perusahaan. Rasio ini juga berfungsi dalam menilai kemampuan sebuah perusahaan untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Yang terakhir adalah rasio profitabilitas. Rasio profatibilitas adalah rasio yang berfungsi dalan melihat kemampuan perusahaan mencari keuntungan.

Sumber : https://grapadigroup.com/aspek-keuangan-dalam-studi-kelayakan-usaha/

Resiko dalam Menjalankan Usaha Baru


Definisi Resiko Usaha
Berdasarkan definisi menurut Abbas Salim, ada 3 faktor yang mempengaruhi ketidakpastian yang nantinya akan menyebabkan resiko kerugian. Ketidakpastian tersebut dapat disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut :
1.      Ketidakpastian ekonomi (economoc uncertainly caused)
2.      Ketidakpastian yang disebabkan oleh alam (nature uncertainly caused)
3.      Ketidakpastian yang disebabkan oleh perilaku manusia (human uncertainly caused)
Selain hal-hal yang telah disebutkan diatas, masih terdapat banyak faktor resiko usaha. Faktor yang dapat mempengaruhi dan menyebabkan timbulnya resiko usaha antara lain adalah dikarenakan oleh faktor perubahan lingkungan, sosial dan ekonomi, gaya hidup yang meliputi tren pasar atau perkembangan, kemajuan teknologi, dan budaya. Selain itu dari faktor individu atau sumber daya manusia, masih terdapat kesalahan strategi dan pemasaran (marketing), pengambilan keputusan yang tidak tepat, persiapan yang kurang matang, manajemen serta sistem yang kurang baik dan kurang bertanggung jawab. Faktor resiko usaha juga dapat menyebabkan kegagalan usaha jika berkaitan dengan akibat perencanaan yang kurang matang terkait modal usaha, bakat dan keterampilan yang tidak sesuai atau dipaksakan (tidak cocok dengan passion), kurang berpengalaman atau masih dalam tahap coba-coba, tidak memahami bagaimana cara memasarkan produk yang baik dan benar, serta tidak yakin dan tidak bersemangat dalam berbisnis, maka dari itu tidak akan memiliki etos kerja yang tinggi.
Kategori Resiko Usaha
Berdasarkan kerugian yang dapat diakibatkan, Resiko Usaha dikategorikan menjadi Resiko Spekulatif dan Resiko Murni (Pure Risk)
A. Resiko Spekulatif
Resiko  spekulatif adalah resiko yang memiliki kemungkinan terjadinya dua peluang. Peluang terjadinya kerugian dan peluang terjadinya keuntungan. Contoh dari resiko spekulatif adalah: pembelian saham di bursa efek. Pembelian saham di bursa efek memiliki resiko spekulatif, karena akan ada dua peluang kemungkinan yang terjadi. Peluang pertama adalah peluang keuntungan, keuntungan yang akan didapat oleh pemegang saham dikarenakan telah mendapatkan pembagian keuntungan dari perusahaan yang menerbitkan saham tersebut(dividen). Dan peluang kedua adalah peluang kerugian, kerugian yang akan didapat oleh pemegang saham, dikarenakan perusahaan yang menerbitkan saham yang Anda beli telah mengalami kerugian yang besar, sehingga perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan.
B. Resiko Murni
Resiko murni adalah resiko yang bilamana terjadi, pasti akan memberikan kerugian. Namun apabila resiko ini tidak terjadi, juga tidak akan menimbulkan kerugian ataupun suatu keuntungan. Ada dua macam akibat yang muncul dari terjadinya resiko ini, terjadinya kebangkrutan yang disebabkan oleh kerugian atau terjadinya break event. Macam-macam contoh dari resiko murni adalah seperti : pencurian, bencana alam, kebakaran atau kecelakaan. Contoh lain dari resiko murni adalah: terjadinya suatu resiko murni pada sebuah rumah makan yang diakibatkan dari kebakaran, rumah makan tersebut dapat dipastikan mengalami banyak kerugian, dikarenakan seluruh asetnya telah habis terbakar. Hanya akan ada dua macam akibat yang terjadi dari kebakaran tersebut. Akibat yang pertama adalah tutupnya rumah makan tersebut karena seluruh asetnya telah habis karena hangus terbakar atau ditutupnya sementara rumah makan tersebut dikarenakan pembangunan ulang dari rumah makan itu.
Berdasarkan kontrol, Resiko Usaha dapat dikategorikan menjadi berikut:

A. Resiko yang dapat dikendalikan
Suatu perusahaan mengeluarkan sebuah produk baru untuk siap dipasarkan. Setelah  berbulan-bulan produk tersebut berada dipasaran, perusahaan tak kunjung memperoleh keuntungan atau pengembalian atas modal dari produk tersebut. Sudah dapat dibayangkan resiko yang muncul dari kejadiaan tersebut, pasti adalah sebuah kerugian yang cukup besar. Tetapi, resiko dari kejadian tersebut masih dapat diatasi dan dikendalikan sebelum kerugian yang didapat oleh perusahaan semakin membengkak. Perusahaan dapat mencari tau apa yang menjadi penyebab produk tersebut tidak laku dipasaran, kemudian perusahaan dapat merevisi produk tersebut, atau jika kemungkinan untuk merevisi tidak dapat dilakukan, kemungkinan selanjutnya yang dapat dilakukan adalah berhenti untuk memasarkan produk tersebut dan mengganti produk tersebut dengan produk yang baru.

B. Resiko yang tidak dapat dikendalikan
Kebakaran, penipuan atau bencana alam adalah kejadian-kejadian yang tentu tidak ada seorangpun dari kita yang menginginkan hal tersebut untuk terjadi. kejadian-kejadian tersebut merupakan kejadian yang tidak dapat diprediksi dan diduga sebelumnya, serta resiko dari terjadinya kejadian tersebut merupakan resiko-resiko yang tidak dapat dikendalikan oleh manusia. sehingga resiko ini sangat jauh berbeda dengan resiko yang dapat dikendalikan, yang masih memiliki solusi untuk mengatasi resiko tersebut. 

Sumber : http://ciputrauceo.net/blog/2015/5/22/pengertian-resiko-usaha

Waralaba dan Pemasaran Langsung


Menurut Winarto (1995, p. 19) Waralaba atau franchise adalah hubungan kemitraan yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan yang relatif baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan saling menguntungkan khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada konsumen.
Jenis/Bentuk Franchise
Menurut Mohammad Su’ud ( 1994:4445) bahwa dalam praktek franchise terdiri dari empat bentuk:
1. Product Franchise
Suatu bentuk franchise dimana penerima franchise hanya bertindak mendistribusikan produk dari petnernya dengan pembatasan areal.
2. Processing or Manufacturing Frinchise
Jenis franchise ini memberikan hak pada suatu badan usaha untuk membuat suatu produk dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan merek franchisor. Jenis franchise ini seringkali ditemukan dalam industri makanan dan minuman.
Suatu bentuk franchise dimana PT Ramako Gerbangmas membeli dari master franchise yang mengeloia Mc Donald‘s di Indonesia yang hanya memberi know how pada PT Ramako Gerbangmas tersebut untuk menjalankan waralaba Mc Donald’s.
3. Bussiness Format atau System Franchise
Franchisor memiliki cara yang unik dalam menyajikan produk dalam satu paket, seperti yang dilakukan oleh Mc Donald’s dengan membuat variasi produknya dalam bentuk paket.
4. Group Trading Franchise
Bentuk franchise yang menunjuk pada pemberian hak mengelola toko-toko grosir maupun pengecer yang dilakukan toko serba ada.
Menurut International Franchise Association (IFA) berkedudukan di Washington DC, merupakan organisasi Franchise International yang beranggotakan negara-negara di dunia, ada empat jenis franchise yang mendasar yang biasa digunakan di Amerika Serikat, yaitu:
1. Product Franchise
Produsen menggunakan produk franchise untuk mengatur bagaimana cara pedagang eceran menjual produk yang dihasilkan oleh produsen. Produsen memberikan hak kepada pemilik toko untuk mendistribusikan barang-barang milik pabrik dan mengijinkan pemilik toko untuk menggunakan nama dan merek dagang pabrik. Pemilik toko harus membayar biaya atau membeli persediaan minimum sebagai timbal balik dari hak-hak ini. Contohnya, toko ban yang menjual produk dari franchisor, menggunakan nama dagang, serta metode pemasaran yang ditetapkan oleh franchisor.
2. Manufacturing Franchises
Jenis franchise ini memberikan hak pada suatu badan usaha untuk membuat suatu produk dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan merek franchisor. Jenis franchise ini seringkali ditemukan dalam industri makanan dan minuman.
3. Business Oportunity Ventures
Bentuk ini secara khusus mengharuskan pemilik bisnis untuk membeli dan mendistribusikan produk-produk dari suatu perusahaan tertentu. Perusahaan harus menyediakan pelanggan atau rekening bagi pemilik bisnis, dan sebagai timbal baliknya pemilik bisnis harus membayarkan suatu biaya atau prestasi sebagai kompensasinya. Contohnya, pengusahaan mesin-mesin penjualan otomatis atau distributorship.
4. Business Format Franchising
Ini merupakan bentuk franchising yang paling populer di dalam praktek. Melalui pendekatan ini, perusahaan menyediakan suatu metode yang telah terbukti untuk mengoperasikan bisnis bagi pemilik bisnis dengan menggunakan nama dan merek dagang dari perusahaan. Umumnya perusahaan menyediakan sejumlah bantuan tertentu bagi pemilik bisnis membayar sejumlah biaya atau royalti. Kadang-kadang, perusahaan juga mengaharuskan pemilik bisnis untuk membeli persediaan dari perusahaan.

Keunggulan dan Kelemahan Sistem Franchise

Franchising juga merupakan strategi perluasan dari suatu usaha yang telah berhasil dan ingin bermitra dengan pihak ketiga yang serasi, yang ingin berusaha, dan memiliki usaha sendiri. Sistem franchise ini mempunyai keunggulan-keunggulan dan juga kerugian-kerugian. Keunggulannya adalah:
Franchising menawarkan keuntungan untuk memulai suatu bisnis baru dengan cepat berdasar pada suatu merek dagang yang telah terbukti bisnisnya, tidak sama seperti dengan membangun suatu merek dan bisnis baru dari awal mula.” Selain itu menurut Rachmadi keunggulan lainnya dari sistem franchise bagi franchisee, antara lain:
1. Pihak franchisor memiliki akses pada permodalan dan berbagi biaya dengan franchisee dengan resiko yang relatif lebih rendah.
2. Pihak franchisee mendapat kesempatan untuk memasuki sebuah bisnis dengan cara cepat dan biaya lebih rendah dengan produk atau jasa yang telah teruji dan terbukti kredibilitas mereknya.
3. Lebih dari itu, franchisee secara berkala menerima bantuan manajerial dalam hal pemilihan lokasi bisnis, desain fasilitas, prosedur operasi, pembelian, dan pemasaran. (Rachmadi, 2007, p. 7-8)
Sedangkan kerugian sistem franchise bagi franchisee adalah:
1. Sistem franchise tidak memberikan kebebasan penuh kepada franchisee karena franchisee terikat perjanjian dan harus mengikuti sistem dan metode yang telah dibuat oleh franchisor.
2. Sistem franchise bukan jaminan akan keberhasilan, menggunakan merek terkenal belum tentu akan sukses bila tidak diimbangi dengan kecermatan dan kehati-hatian franchisee dalam memilih usaha dan mempunyai komitmen dan harus bekerja keras serta tekun.
3. Franchisee harus bisa bekerja sama dan berkomunikasi dengan baik dalam hubungannya dengan franchisor. (Sukandar, 2004, p. 67)
4. Tidak semua janji franchisor diterima oleh franchisee.
5. Masih adanya ketidakamanan dalam suatu franchise, karena franchisor dapat memutuskan atau tidak memperbaharui perjanjian. (Rachmadi, 2007,p. 9)

Sumber : https://rahdianiayusuryariezqi.wordpress.com/2016/11/02/waralaba-franchising/