Terdapat
beberapa bentuk perusahaan atau badan usaha, yaitu :
A. Perusahaan
Perseorangan
Usaha ini
dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh
terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Dalam hal ini izin usaha secara
relatif dapat dikatakan lebih ringan dan lebih sederhana persyaratannya
dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya. Pemisahan modal dari kekayaan
pribadi pada perusahaan perseorangan dalam likuidasi tidak ada artinya, sebab
semua harta kekayaan menjadi jaminan dari semua hutang perusahaan.
Kebaikan
Perusahaan Perseorangan
- Pemilik bebas dalam mengambil keputusan, sehingga keputusan dapat secara cepat dilaksanakan.
- Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan sepenuhnya.
- Sifat kerahasiaan perusahaan dapat terjamin, baik dalam hal keuangan maupun dalam masalah proses produksi.
- Biasanya pemilik perusahaan lebih giat berusaha untuk mencapai tujuan perusahaan yang menjadi miliknya.
Kelemahan
Perusahaan Perseorangan
- Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas. Disini seluruh harta milik pribadi menjadi jaminan terhadap hutang perusahaan.
- Sumber keuangan perusahaan terbatas, sebab usaha-usaha untuk memperoleh sumber dana sangat tergantung pada kemampuan pemilik perusahaan saja.
- Kelangsungan usaha perusahaan kurang terjamin, sebab jika seandainya pemilik meninggal atau terkena ganjaran hukuman penjara, maka perusahaan akan berhenti aktivitasnya.
- Pengelolaan manajemennya lebih kompleks sebab semua aktivitas manajemen dilakukan oleh pemilik perusahaan sendiri.
B. Firma
(Fa)
Firma
merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama
untuk menjalankan usaha, dimana tanggung jawab masing-masing anggota firma
tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan
dibagi bersama-sama, demikian pula dengan kerugian akan ditanggung
bersama-sama.
Ketentuan
mengenai firma ini diatur dalam pasal 16 KUHD yang diperkuat dengan pasal 16
dan 18 KUHP dan intinya menyebutkan :
- Dalam keanggotaan, setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
- Anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari anggota lain.
- Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
- Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan tidak ada artinya, sebab jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup hutang perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu menjadi jaminan.
- Sekutu yang tidak memasukkan modal, hanya tenaga saja maka akan memperoleh bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang memasukkan modal terkecil
Kebaikan
Firma (Fa)
- Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagain kerja diantara para anggota.
- Pendirian firma relatif lebih mudah karena tidak memerlukan akte pendirian.
- Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi, lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finasial yang lebih besar.
Kelemahan
Firma (Fa)
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, kekayaan pribadi menjadi jaminan bagi hutang-hutan firma.
- Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain.
- Kelangsungan perusahaan tidak menentu, sebab jika salah satu anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, secara otomatis firma menjadi bubar.
C. Perseroan
Komanditer (CV)
Perseroan
komanditer atau disebut commanditaire vennotschaap (CV) dinyatakan menurut
pasal 9 KUHD, ialah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu)
yang menyerahkan dan mempercayakan uang mereka untuk dipakai dalam persekutuan.
Perseroan komanditer dapat dianggap sebagai perluasan bentuk badan usaha perseorangan.
Para anggota
persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang
tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan didalam persekutuan. Sekutu pada
perseroan ini dapat dikelompokkan menjadi sekutu komplementer dan sekutu
komanditer. Sekutu komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan
perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan
sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung
jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Kebaikan
Perseroan Komanditer
- Pendiriannya relatif mudah
- Kemampuan manajemennya lebih besar
- Mudah memperoleh kredit
- Kesempatan untuk berkembang lebih besar
- Modal yang dikumpulkan lebih besar
Kelemahan
Perseroan Komanditer
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kelangsungan hidup tidak terjamin
- Sulit untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan
D. Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas atau sering pula disebut dengan Naamloze Vennootschaap (NV), adalah
suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang
terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik.
Perseroan Terbatas mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham,
dimana tiap sekutu turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham.
Para
pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
sebesar modal yang disetorkan.
Kebaikan
Perseroan Terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
- Terbatasnya tanggung jawab sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
- Saham dapat diperjualbelikan dengan relatif mudah
- Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan-perluasan usaha
- Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien
Kelemahan
Perseroan Terbatas
- Biaya pendiriannya relatif mahal
- Rahasia tidak terjamin
- Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham
E. PERSERO
PERSERO ini
sebelumnya dikenal sebagai Perusahaan Negara (PN). Terjadinya karena PN
mengadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta. Tujuan PERSERO
adalah mencari laba atau keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor
produksi secara efisien.
Dasar hukum
yang mengubah Perusahaan Negara menjadi PERSERO adalah :
- Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28 Desember 1967
- Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang No 1 Tahun 1969
- Peraturan Pemerintah RI No. 12 Tahun 1969
Ciri Pokok
PERSERO
- Tujuan usaha adalah mencari keuntungan.
- Berstatus Hukum Perdata, termasuk Perseroan Terbatas.
- Modal seluruhnya atau sebagian milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan seperti ini memungkinkan diadakannya usaha bersama dengan pihak swasta. Juga dimungkinkannya adanya penjualan saham perusahaan milik negara.
- Tidak memiliki fasilitas negara.
- Pimpinan dipegang oleh direksi.
- Karyawannya berstatus karyawan perusahaan swasta biasa.
- Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang saham. Hak suara didasarkan pada banyaknya saham yang dimiliki atau menurut perjanjian yang telah ditentukan.
Syarat-syarat
berdirinya PERSERO
- Telah melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor-faktor produksi menunjukkan perbandingan yang rasional.
- Telah menyusun neraca dan perkiraan rugi/laba sampai saat dijadikan PERSERO dengan ketentuan bahwa neraca likuidasinya diperiksa oleh direktorat akuntan negara dan disahkan oleh menteri yang bersangkutan.
- Telah melunasi semua hutang-hutangnya kepada kas negara.
- Ada harapan baik untuk mengembangkan usaha.
F. Perusahaan
Negara Umum (PERUM)
Tujuan dari
PERUM juga mencari keuntungan, tetapi kesejahteraan masyarakat tidak diabaikan.
PERUM diatur dalam Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28 Desember 1967, yang
menyatakan bahwa kegiatan usaha dari PERUM terutama ditujukan untuk melayani
kepentingan umum; bidang usahanya biasanya jasa-jasa vital bagi masyarakat.
Pihak swasta diperbolehkan menanam modalnya meskipun seluruh modal PERUM
dimiliki oleh negara. PERUM dipimpin oleh suatu direksi yan bertanggung jawab
atas segala hubungan hukum dengan pihak lain dan diatur menurut hukum perdata.
G. Perusahaan
Negara Jawatan (PERJAN)
Kegiatan
usaha PERJAN ditujukan terutama untuk pelayanan kepada masyarakat atau untuk
kesejahteraan umum (public service) dengan memperhatikan segi efisiensinya.
PERJAN dapat memiliki fasilitas-fasilitas negara, sebab merupakan bagian dari
Departemen/Direktorat Jenderal. Seluruh karyawan PERJAN berstatus pegawai
negeri. PERJAN mempunyai hubungan hukum publik, yang apabila terjadi
persengketaan maka PERJAN berkedudukan sebagai pemerintah.
H. Perusahaan
Daerah (PD)
Perusahaan
Daerah asalah perusahaan yang modal atau sahamnya dimiliki oleh pemerintah
daerah, dimana kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan negara. Tujuan
Perusahaan Daerah adalah mencari keuntungan yang nantinya akan digunakan untuk
membangun daerah itu sendiri.
Kepengurusan
Perusahaan Daerah diserahkan kepada Kepala Daerah setempat, hal ini sesuai
dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 18 tahun 1969.
I. Koperasi
Koperasi
merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan
yang memberikan kebebasan masuk dan keluar bagi anggotanya, dengan bekerjasama
secara kekeluargaan, menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
Prinsip
Koperasi
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
Ciri
Koperasi
- Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
- Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
- Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota
- Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
- Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada ditangan pengurus
- Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain
- Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota
J. Pengelompokan
Koperasi
Menurut
bidang usahanya Koperasi dapat dikelompokkan menjadi empat, yaitu :
Koperasi
Produksi
Koperasi
Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil)
barang atau jasa.
Koperasi
Konsumsi
Koperasi
Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan bahan kebutuhan pokok
bagi para anggotanya.
Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para
anggota, dan menyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
Koperasi Serba
Usaha
Koperasi
Serba Usaha adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap atau beraneka
ragam, sesuai dengan kebutuhan para anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar