Menurut Winarto (1995, p. 19) Waralaba
atau franchise adalah hubungan kemitraan yang usahanya kuat dan sukses
dengan usahawan yang relatif baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan
saling menguntungkan khususnya dalam bidang usaha penyediaan
produk
dan
jasa
langsung kepada konsumen.
Jenis/Bentuk Franchise
Menurut Mohammad Su’ud ( 1994:4445) bahwa dalam praktek franchise terdiri dari
empat bentuk:
1. Product Franchise
Suatu bentuk franchise dimana penerima franchise hanya bertindak
mendistribusikan produk dari petnernya dengan pembatasan areal.
2. Processing or Manufacturing Frinchise
Jenis franchise ini memberikan hak pada suatu badan usaha untuk membuat suatu
produk dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan
merek franchisor. Jenis franchise ini seringkali ditemukan dalam industri
makanan dan minuman.
Suatu bentuk franchise dimana PT Ramako Gerbangmas membeli dari master
franchise yang mengeloia Mc Donald‘s di Indonesia yang hanya memberi know how
pada PT Ramako Gerbangmas tersebut untuk menjalankan waralaba Mc Donald’s.
3. Bussiness Format atau System
Franchise
Franchisor memiliki cara yang unik dalam menyajikan produk dalam satu paket,
seperti yang dilakukan oleh Mc Donald’s dengan membuat variasi produknya dalam
bentuk paket.
4. Group Trading Franchise
Bentuk franchise yang menunjuk pada pemberian hak mengelola toko-toko grosir
maupun pengecer yang dilakukan toko serba ada.
Menurut International Franchise Association (IFA) berkedudukan di Washington
DC, merupakan organisasi Franchise International yang beranggotakan
negara-negara di dunia, ada empat jenis franchise yang mendasar yang biasa
digunakan di Amerika Serikat, yaitu:
1. Product Franchise
Produsen menggunakan produk franchise untuk mengatur bagaimana cara pedagang
eceran menjual produk yang dihasilkan oleh produsen. Produsen memberikan hak
kepada pemilik toko untuk mendistribusikan barang-barang milik pabrik dan
mengijinkan pemilik toko untuk menggunakan nama dan merek dagang pabrik.
Pemilik toko harus membayar biaya atau membeli persediaan minimum sebagai
timbal balik dari hak-hak ini. Contohnya, toko ban yang menjual produk dari
franchisor, menggunakan nama dagang, serta metode pemasaran yang ditetapkan
oleh franchisor.
2. Manufacturing Franchises
Jenis franchise ini memberikan hak
pada suatu badan usaha untuk membuat suatu produk dan menjualnya pada
masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan merek franchisor. Jenis
franchise ini seringkali ditemukan dalam industri makanan dan minuman.
3. Business Oportunity Ventures
Bentuk ini secara khusus mengharuskan pemilik bisnis untuk membeli dan
mendistribusikan produk-produk dari suatu perusahaan tertentu. Perusahaan harus
menyediakan pelanggan atau rekening bagi pemilik bisnis, dan sebagai timbal
baliknya pemilik bisnis harus membayarkan suatu biaya atau prestasi sebagai
kompensasinya. Contohnya, pengusahaan mesin-mesin penjualan otomatis atau
distributorship.
4. Business Format Franchising
Ini merupakan bentuk franchising yang paling populer di dalam praktek. Melalui
pendekatan ini, perusahaan menyediakan suatu metode yang telah terbukti untuk
mengoperasikan bisnis bagi pemilik bisnis dengan menggunakan nama dan merek
dagang dari perusahaan. Umumnya perusahaan menyediakan sejumlah bantuan
tertentu bagi pemilik bisnis membayar sejumlah biaya atau royalti.
Kadang-kadang, perusahaan juga mengaharuskan pemilik bisnis untuk membeli
persediaan dari perusahaan.
Keunggulan dan Kelemahan Sistem Franchise
Franchising juga merupakan strategi perluasan dari suatu usaha yang telah berhasil
dan ingin bermitra dengan pihak ketiga yang serasi, yang ingin berusaha, dan
memiliki usaha sendiri. Sistem franchise ini mempunyai keunggulan-keunggulan
dan juga kerugian-kerugian. Keunggulannya adalah:
Franchising menawarkan keuntungan untuk memulai suatu bisnis baru dengan
cepat berdasar pada suatu merek dagang yang telah terbukti bisnisnya, tidak
sama seperti dengan membangun suatu
merek
dan bisnis baru dari awal mula.” Selain itu menurut Rachmadi keunggulan lainnya
dari sistem franchise bagi franchisee, antara lain:
1. Pihak franchisor memiliki akses pada permodalan dan berbagi biaya dengan
franchisee dengan resiko yang relatif lebih rendah.
2. Pihak franchisee mendapat kesempatan untuk memasuki sebuah bisnis dengan
cara cepat dan biaya lebih rendah dengan produk atau jasa yang telah teruji dan
terbukti kredibilitas mereknya.
3. Lebih dari itu, franchisee secara berkala menerima bantuan manajerial dalam
hal pemilihan lokasi bisnis, desain fasilitas, prosedur operasi, pembelian, dan
pemasaran.
(Rachmadi, 2007, p. 7-8)
Sedangkan kerugian sistem franchise bagi franchisee adalah:
1. Sistem franchise tidak memberikan kebebasan penuh kepada franchisee karena
franchisee terikat perjanjian dan harus mengikuti sistem dan metode yang telah
dibuat oleh franchisor.
2. Sistem franchise bukan jaminan akan keberhasilan, menggunakan merek terkenal
belum tentu akan sukses bila tidak diimbangi dengan kecermatan dan
kehati-hatian franchisee dalam memilih usaha dan mempunyai komitmen dan harus
bekerja keras serta tekun.
3. Franchisee harus bisa bekerja sama dan berkomunikasi dengan baik dalam
hubungannya dengan franchisor. (Sukandar, 2004, p. 67)
4. Tidak semua janji franchisor diterima oleh franchisee.
5. Masih adanya ketidakamanan dalam suatu franchise, karena franchisor dapat
memutuskan atau tidak memperbaharui perjanjian. (Rachmadi, 2007,p. 9)
Sumber : https://rahdianiayusuryariezqi.wordpress.com/2016/11/02/waralaba-franchising/